
DIHARUSKAN
· Memakai sepatu dan membuka topi
· Menaruh tas/barang di Tempat Titipan
· Mengisi Buku Tamu / Lembaran Pengguna
· Membawa Alat Tulis Menulis Sendiri
· Merapikan Bacaan setelah Disimak
· Memelihara Kebersihan Pustakaloka
· Mengatur Kursi sesudah Dipakai
· Menjaga Kesopanan dan Ketertiban
DIJANGANKAN
· Merokok, Makan atau pun Minum
· Menduduki Meja / Pinggiran Kursi
· Melipat / Mencoret / Merobek Bacaan
· Merusak / Mengotori Material Pustakaloka
· Melakukan Hal yang Tidak: Wajar/Etis/Perlu
· Membuat Bising/Gaduh/Onar/Huru-Hara
· Meletakkan Bahan Pustaka dengan Sembrono
· Membawa Pulang / Keluar Sesuatu tanpa Tercatat

KETENTUAN PEMINJAMAN BAHAN PUSTAKA
UMUM
Mematuhi Tata Tertib Pengunjung Perpustakaan
Tidak Melanggar segenap Aturan Akademik/Institusi
Menunjukkan Kartu Anggota, ketika Meminjam
Tidak Meminjamkan kepada Orang/Pihak Lain
Melapor Langsung kepada Pustakawan/Petugas
Tidak Menambah/Mengurangi dalam bentuk apa pun
Mengembalikan dengan utuh dan tepat waktu
Tidak Meminjam : Referensi dan atau Hasil Riset
KHUSUS
Sekali Anggota meminjam, diizinkan maksimal tiga judul buku teks
Jangka waktu sirkulasi (peminjaman), paling lama 2 Minggu untuk Dosen dan 1 Minggu untuk Mahasiswa
Perpanjangan peminjaman hanya sampai dua kali dengan catatan, belum terpesan.
Memperbaiki kerusakan yang terjadi selama masa peminjaman
Sehari kerja pengembalian terlambat, didenda Rp 1000,-/bahan pustaka/hari tanpa perpanjangan waktu
Apabila menghilangkan, mengganti dengan judul yang sama
Bagi pihak ekstern, hanya dapat memanfaatkan koleksi sebatas Pustakaloka, dan tidak dilayani jasa sirkulasi
Peringatan tertulis, hanya dilakukan jika secara lisan tak digubris/diindahkan
Hak Meminjam akan distop/dihentikan selamanya, bilamana sudah diingatkan secara tertulis
Peminjaman Sementara dilaksanakan selama sehari saja (24 jam maksimal) tanpa menggunakan Kartu/Nomor Anggota.(dicatat pada Buku Tersendiri)
Penggantian Kepustakaan yang hilang dalam bentuk fotokopi, diharuskan sebanyak dua eksemplar dengan judul yang sama
Kartu/Nomor Anggota berlaku bagi Mahasiswa Poltekkes Makassar (3 Tahun D-III, 4 Tahun D-IV); bagi Dosen/Staf diberlakukan selama masih aktif.
Peminjaman Kepustakaan untuk kebutuhan kolektif, harus mempergunakan semua Kartu/Nomor Anggota Kelompok yang bersangkutan
Setiap Bahan Pustaka yang telah dikeluarkan dari tempatnya, harus dibawa ke Petugas begitu selesai dibaca, atau diatur di tengah meja baca sebelum meninggalkan Perpustakaan
Pengurusan Bebas Pustaka harus menunjukkan/menyetor Abstrak dan Pustaka Acuan satu rangkap; bagi orang luar harus ada Surat Pengantar
RISIKO PELANGGARAN
Peneguran secara Lisan sampai tiga kali
Setelah Lisan dilakukan, diberikan Peringatan secara Tertulis
Menanggung Konsekuensi produk tingkah laku
Kartu/Nomor Anggota dicabut/ditarik untuk sementara waktu
Tidak dilayani dalam Memanfaatkan Jasa Perpustakaan
Hak untuk Memasuki Pustakaloka ditiadakan